Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang Paling Keras Disiksa di Hari Kiamat adalah Para Tukang Gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)“. ( Shahih Hadits Bukhari dan Muslim)
1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:
“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”
Beliau menjawab:
“Pengajaran
adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada
hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk
yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)
2. Dan beliau ditanya:
“Apakah
perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram
hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?”
Beliau menjawab:
“Semua bentuk menggambar adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)
3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
Mereka
yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara
menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka
tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini,
berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar
secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti halnya yang
demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang
tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka,
beberapa tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan
kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan
menekan tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus,
terproduksilah puluhan patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang
kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)
4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”
Jawaban: “Perkataan
yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan
perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman
menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar
tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.
Pertanyaan: “Terdapat
bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di televisi
dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang
seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya,
dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum
menggambar?”
Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)
Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”
Jawaban: “Ya,
Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi,
yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)
5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:
“Apa
hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang
selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang
selainnya?
Beliau menjawab: “Pendapatku,
yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti
disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang
bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang
menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)
6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:
“Termasuk
kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah
masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya…dan siaran
langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar.
Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu siaran langsung) adalah
gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)
Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
1. Pertanyaan: “Jika
seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim
gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku,
apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)
Jawaban: “Hadits-hadits
yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari
kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil
gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu
begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa
nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan,
Abdullah bin Qu’ud
2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)
Jawaban: “Iya.
Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan
wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon
ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak
mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi
wa shohbihi wa sallam.
Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan,
Abdullah bin Qu’ud
3. Pertanyaan: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya
malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat
gambar atau patung atau anjing.” Apakah termasuk di dalamnya
gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa
di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)
Jawaban: “Masuk
di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan
tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan
atau dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa
shohbihi wa sallam.
Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan
4. Pertanyaan: “Apa
hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang
semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk
yang lain?” (*10)
Jawaban: “Menggambar
makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja
apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja
apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang
semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari
alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya.
Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya.
Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan
hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan
gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan
darurat.
Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan,
Abdullah bin Qu’ud
Ket
: (1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5), (2) Ibid (5)
catatan kaki, (3) Ibid (7), (4) Ibid(7), (5) Ibid(5), (6) Ibid(4), (7)
Fatawa Al Lajnah (1/457-458), (8) Ibid (1/461), (9) Ibid (1/477), (10)
Ibid (1/480)
Dikutip dari darussalaf.or.id
Sumber http://tutorialines.blogspot.com/2011/05/cara-pasang-tombol-back-to-top-pada.html#ixzz1mTO5TKOE
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial
Assalamu'alaikum...
BalasHapusUstadz, gimana hukum gambar yang ada di cermin ? apakah tidak termasuk ancaman keras dalam hadits... jazakumullah khairan jawabannya
afwan ustadz, kok lama sekali pertanyaan saya belum dijawab...
BalasHapuswa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
BalasHapuskalau masalah itu tidak ada dalil yang melarang. bahkan di zaman Rosul 'alaihi sholatu wassalam banyak cermin dan ma'ruf digunakan di masyarakat arab. dan bersamaan dengan itu Rosul 'alaihi sholatu wassalam tidak melarangnya.
adapun larangan tertuju pada gambar yang dapat disimpan.
Wallohu ta'ala a'lam bisshowab.
kalau jawaban ana kurang memuaskan buka saja di link2 saya.
Baarokallohu fiikk