Buang hajat merupakan rutinitas amaliyah
yang sering dilakukan semua orang. Maka alangkah baiknya bila kita
mengetahui adab-adab buang hajat sesuai dengan tuntunan syari’at Islam
yang mulia ini.
Adanya tuntunan dalam masalah buang hajat
ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat sempurna. Tidak
ada yang tersisa dari problematika umat ini, melainkan telah dijelaskan
secara gamblang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak heran,
jika kaum musyrikin pernah terperangah seraya berkata kepada Salman
Al-Farisi radhiallahu ‘anhu:
“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)
Diantara adab-adab tersebut adalah:
1. Berdo’a Sebelum Masuk WC
WC dan yang semisalnya merupakan salah
satu tempat yang dihuni oleh setan. Maka sepantasnya seorang hamba
meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wata’ala dari kejelekan
makhluk tersebut. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
mengajarkan do’a ketika akan masuk WC:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan setan
laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. Adapun tambahan basmalah diawal hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Doa ini dapat pula dibaca dengan lafazh:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala bentuk kejahatan dan para pelakunya.” (Lihat Fathul Bari dan Syarhu Shahih Muslim pada penjelasan hadits diatas)
2. Mendahulukan Kaki Kiri Ketika Masuk WC Dan Mendahulukan Kaki Kanan Ketika Keluar
Dalam masalah ini tidak terdapat hadits
shahih yang secara khusus menyebutkan disukainya mendahulukan kaki kiri
ketika hendak masuk WC. Hanya saja terdapat hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyukai mendahulukan yang kanan pada setiap perkara yang baik.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, beberapa ulama seperti Al-Imam An-Nawawi dalam kitab beliau, Syarhu Shahih Muslim,
dan juga Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Id menyebutkan disukainya seseorang yang
masuk WC dengan mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar dengan
mendahulukan kaki kanan.
3. Tidak Membawa Sesuatu Yang Terdapat Padanya Nama Allah subhanahu wata’ala Atau Ayat Al-Qur`an kedalam WC
Sesuatu apapun yang terdapat padanya nama
Allah subhanahu wata’ala, atau terdapat padanya ayat Al-Qur’an, atau
terdapat padanya nama yang disandarkan kepada salah satu dari nama Allah
subhanahu wata’ala seperti Abdullah, Abdurrahman dan yang lainnya, maka
tidak sepantasnya dimasukkan ke tempat buang hajat (WC). Allah
subhanahu wata’ala berfirman:
ﭽﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰﭼ الحج: ٣٢
“Barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Adapun hadits yang sering dipakai dalam
masalah ini tentang peletakan cincin Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam ketika masuk WC merupakan hadits yang dilemahkan para ulama. (Taudhihul Ahkam, 1/324)
4. Berhati-hati Dari Percikan Najis
Tidak berhati-hati dari percikan kencing
merupakan salah satu penyebab diadzabnya seseorang di alam kubur. Tetapi
perkara ini sering disepelekan oleh kebanyakan orang. Suatu ketika
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melewati dua kuburan, seraya
beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sungguh dua penghuni kubur ini sedang diadzab. Tidaklah
keduanya diadzab melainkan karena menganggap sepele perkara besar.
Adapun salah satunya, ia diadzab karena tidak menjaga dirinya dari
kencing. Sedangkan yang lainnya, ia diadzab karena suka mengadu domba….” (HR. Al-Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292)
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan:
“Bersucilah kalian dari kencing. Sungguh kebanyakan (orang) diadzab di alam kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad-Daraquthni)
5. Tidak Menampakkan Aurat
Menutup aurat merupakan perkara yang
wajib dalam Islam. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam melarang seseorang dalam keadaan apapun, termasuk ketika buang
hajat, untuk menampakkan auratnya di hadapan orang lain. Beliau
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila dua orang buang hajat, maka
hendaklah keduanya saling menutup auratnya dari yang lain dan janganlah
keduanya saling berbincang-bincang. Sesungguhnya Allah sangat murka
dengan perbuatan tersebut.” (HR. Ahmad dishahihkan Ibnus Sakan, Ibnul Qathan, dan Al-Albani, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu)
Oleh karena itu, kebiasaan Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menjauh dari pandangan para
sahabatnya ketika hendak buang hajat. Abdurrahman bin Abi Qurad
radhiallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah keluar bersama Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau
ketika buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia.” (HR. An Nasa’i No. 16. Dishahihkan Asy Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/495)
6. Tidak Beristinja’ dengan Tangan Kanan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
melarang beristinja’ dengan tangan kanan sebagaimana sabda beliau
shalallahu ‘alaihi wasallam:
لاَيَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَيَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ
“Janganlah seseorang diantara kalian
memegang kemaluan dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan
jangan pula cebok dengan tangan kanan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Qotadah radhiallahu ‘anhu)
Hadits inipun mengandung larangan
memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan adab (etika yang baik) dan
kebersihan, termasuk ketika buang hajat sekalipun.
7. Boleh Bersuci dengan Batu (Istijmar)
Diantara bentuk kemudahan dari Allah subhanahu wata’ala ialah dibolehkan bagi seseorang untuk bersuci dengan batu (istijmar). Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:
“Suatu hari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam buang hajat, lalu beliau meminta kepadaku tiga batu untuk bersuci.” (HR. Al-Bukhari No. 156)
Namun batu yang dipakai harus berjumlah
ganjil dengan jumlah minimal tiga batu sebagaimana dinyatakan Salman
Al-Farisi radhiallahu ‘anhu:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang bersuci (istijmar) kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
Juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika kalian bersuci dengan batu (istijmar), maka hendaklah dengan bilangan ganjil.” (HR. Muslim)
Para ulama menyebutkan kriteria batu yang
dipakai adalah batu yang suci lagi kering. Tidak boleh jika batu
tersebut dalam keadaan basah. Dibolehkan juga menggunakan benda-benda
lain selagi bisa menyerap benda najis dari tempat keluarnya, yaitu qubul dan dubur, dengan syarat berjumlah ganjil dan minimal 3 (tiga) buah.
8. Larangan Beristinja’ dengan Tulang dan Kotoran Binatang
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
melarang beristinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, disamping
keduanya merupakan benda yang tidak dapat menyucikan. Jabir bin Abdillah
radhiallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang.” (HR. Muslim)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
menyebutkan hikmah pelarangan beristinja’ dengan tulang sebagaimana
disebutkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Tulang adalah makanan saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Al-Bukhari)
9. Tidak Menghadap Atau Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat
Para ulama berbeda pendapat dalam
permasalahan ini. Sebagian ulama berpendapat dilarangnya buang hajat
dengan menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di tempat
terbuka maupun di tempat tertutup. Inilah pendapat Ibnu Taimiyyah,
Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani dan yang lainnya. Berdalil dengan
hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seseorang dari kalian buang
hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi
hendaknya ia menyamping dari arah kiblat.” (HR. Al-Bukhari No. 394 dan Muslim No. 264)
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa
larangan buang hajat dengan menghadap kiblat adalah apabila di tempat
terbuka. Namun jika di tempat tertutup, maka dibolehkan menghadap
kiblat. Dalil yang menunjukkan bolehnya perkara tersebut adalah hadits
dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Aku pernah menaiki rumah saudariku
Hafshah (salah satu istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) untuk
suatu kepentingan. Maka aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam sedang buang hajat dengan menghadap ke arah negeri Syam dan
membelakangi Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari No. 148 dan Muslim No. 266)
Demikian pula hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam
melarang kami membelakangi atau menghadap kiblat ketika buang hajat.
Akan tetapi aku melihat beliau kencing dengan menghadap kiblat setahun
sebelum beliau wafat.” (HR. Ahmad, 3/365, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/493)
Pendapat inilah yang nampak bagi penulis
lebih kuat. Dan ini pendapat yang dipilih Al-Imam Malik, Ahmad,
Asy-Syafi’i, dan mayoritas para ulama.
Namun dalam rangka berhati-hati,
sebaiknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat walaupun di tempat
tertutup. Hal ini disebabkan karena perbedaan pendapat yang sangat kuat
diantara para ulama dalam masalah ini.
10. Berdo’a Setelah Keluar WC
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan do’a yang dibaca ketika keluar dari tempat buang hajat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat membaca do’a:
غُفْرَانَكَ
“(Aku memohon pengampunanmu).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil No. 52)
Terdapat riwayat-riwayat lain yang
menyebutkan beberapa bentuk do’a yang dibaca setelah buang hajat. Namun
seluruh hadits-hadits tersebut didha’ifkan para ulama pakar hadits.
Al-Imam Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Hadits yang paling shahih tentang
masalah ini adalah hadits ‘Aisyah (yang telah disebutkan diatas).” (Taudhihul Ahkam, 1/352)
Inilah beberapa perkara yang perlu
dicermati oleh setiap muslim. Sungguh tidak layak bagi seorang muslim
menganggap hal ini sebagai perkara yang sepele.
Wallähu ta’älä a’lam.
Sumber http://tutorialines.blogspot.com/2011/05/cara-pasang-tombol-back-to-top-pada.html#ixzz1mTO5TKOE
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar