Tanya:
Kapan seorang wanita mengerjakan shalat fardhu di rumahnya, apakah setelah azan ataukah setelah iqamah?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan
al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Bila telah masuk waktu shalat, maka
para wanita yang berada di rumah-rumah bisa mengerjakan shalat tanpa
menanti iqamah. Begitu terdengar adzan muadzin yang memang menyerukan
adzannya saat telah masuk waktu shalat maka para wanita bisa langsung
shalat dan boleh juga mereka menunda dari awal waktunya, wallahu a’lam.
(al-Muntaqa, 3/181)
Sumber http://tutorialines.blogspot.com/2011/05/cara-pasang-tombol-back-to-top-pada.html#ixzz1mTO5TKOE
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar