Tanya;
Apakah suara wanita haram sehingga ia
tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli
kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya?
Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia
hendak menjahitkan pakaiannya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t berkata, “Ucapan
wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita
melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara
yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan
firman Allah l:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah l tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah l mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1.
Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi n dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi n pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah l tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah l mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1.
Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi n dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi n pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar